Jakarta, Pemerintah
saat ini telah menyatakan Indonesia dalam situasi darurat narkoba. Hal ini dipertegas dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah
mengeksekusi mati para bandar Narkoba. Keputusan ini bukan tanpa alasan, data
penelitian BNN bekerja sama dengan Puslitkes UI tahun 2014 diketahui jumlah penyalahguna
sebanyak kurang lebih 4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, jika diklasifikasikan berdasarkan latar belakang
pekerjaan diantaranya, tidak bekerja 22,34%; pelajar dan mahasiswa 27,32%;
pekerja swasta, instansi pemerintah, dan wiraswasta sebanyak 50,34%.
Melihat banyaknya penyalahguna narkoba dari kalangan
pekerja swasta tersebut, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan
menggelar kegiatan advokasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan swasta. Kegiatan yang
menggandeng 30 instansi swasta di lingkungan kota Jakarta Selatan ini
dilaksanakan di Pop Hotel, Kemang Raya No 3, Jumat (13/3).
Kepala BNNK Jaksel AKBP
Riki Yanuarfi mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan
informasi dan membangun kesadaran serta memupuk rasa kepedulian para karyawan
di lingkungan instansi swasta terhadap upaya pencegahan P4GN di lingkungan
kerjanya masing-masing. “Kita ingin mereka mempunyai sikap dan perilaku menolak
semua upaya yang terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,’Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta semua
perwakilan karyawan instansi swasta yang hadir untuk bersedia menjadi
perpanjangan tangan BNN dalam mensosialisasikan kepada rekan seprofesinya untuk
menjauhi dan melaporkan jika ada kegiatan yang menjurus pada penyalahgunaan narkoba.
“Peran pro aktif inilah yang kita harapkan. BNN tidak akan bisa bergerak
sendiri tanpa dukungan dari semua pihak,”Tambahnya.
Lebih lanjut, Riki juga menekankan pentingnya komitmen
instansi swasta untuk menciptakan lingkungan kerjanya bebas dari narkoba. “Jika
karyawan menjadi penyalahguna, ini akan mempengaruhi produktifitas kerja.
Target profit perusahaan tidak akan tercapai, Imbasnya perusahaan yang akan
dirugikan,”Tegas Riki.
Sementara itu, Kepala
Seksi Pencegahan BNNK Jaksel dr Rolasni Ulivia Lubis menambahkan, kegiatan
advokasi ini juga bertujuan membentuk relawan anti narkoba di lingkungan
swasta. Kedepan setelah mengikuti kegiatan advokasi ini, para peserta mampu
menjadi fasilitator penyuluh P4GN dilingkungan kerjanya masing-masing. “lebih
bagus lagi, jika mereka yang hadir ini, bisa mengusulkan pihak manajemen
perusahaan untuk menyediakan konseling.
Tujuannya memberikan solusi kepada karyawan yang memiliki permasalahan baik
keluarga maupun permasalahan kantor. Sehingga tidak ada yang lari dari
permasalahan dengan mengkonsumsi narkoba,”pungkasnya. (hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar